Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I. Yogyakarta merupakan lembaga bantuan hukum berbadan hukum yang berada di bawah naungan Yayasan Bina Ayem Nyawiji, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010826.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Bina Ayem Nyawiji tertanggal 8 Juli 2020, serta Akta Notaris Nomor 03 tanggal 6 Juli 2020.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I. Yogyakarta menyediakan dan memberikan layanan pendampingan hukum, termasuk menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain bagi masyarakat pencari keadilan. Pendampingan ini mencakup perkara Pidana, Perdata, maupun Administrasi, hingga penyelesaian perkara atau tercapainya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK), dalam lingkup Peradilan Umum, Peradilan Agama, maupun Peradilan Tata Usaha Negara.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I. Yogyakarta juga secara resmi terdaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum untuk Periode Tahun 2025–2027, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum dengan Akreditasi B.
F I L O S O F I
1. Warna Merah menjelaskan kualitas yang sangat luar biasa, termasuk cinta, kebaikan, dan keakraban tindakan, kekuatan, perhatian, memotivasi, keberanian, hasrat, kepercayaan diri dalam memperjuangkan rakyat.
2. Dasar Logo Warna Putih melambakan kenetralan, kebersihan, kesucian, suasana terang, dan kebenaran.
3. Warna Biru memberikan kedamaian, kepercayaan, kesetiaan, ketulusan, kebijaksanaan dan kecerdasan, serta dapat diandalkan dan bertanggung jawab.
4. Warna Hujau memiliki makna kesejukan, keberanian dan kebangkitan serta keamanan.
5. Bunga Teratai adalah Cinta dan kehidupan. Bunga Teratai di Tengah Kepala Orang dengan Lengan Bergandengan Tangan Melambangkan kegiatan saling bahu-membahu dan cerminan sifat gotong royong dalam membangun dan/atau membina keadilan dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan serta ketulusan dalam menjalani seluruh kegiatan serta membangun lingkungan yang Tentram.
ETIMOLOGI LBH TENTREM D.I YOGYAKARTA
TENTREM berasal dari Bahasa Daerah Jawa yang diambil dari istilah Tentrem (Tetenger Terenyuh Ayem) yang mana istilah tersebut memiliki makna Tenang Tentram di Seluruh Negara, yang berarti Penanda Terharu Tentram, Tinggi rendah itu hanya bahasa manusia Cantik ganteng hanya sebatas kasat mata, Kelakuan baik dan buruk di ukur dari dalamnya hati dan pikiran, damai tentram tergantung sapraja. Bertemanlah dengan orang yang baik, Berhati pasrah sampai ke surga.
Etimologi ini merupakan prinsip Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta dalam menjalankan kegiatan yang menjadi landasan Visi-Misi serta filosofi logo yang diterapkan.
M O T O
“Ecce Ancilla Domini, Fiat Mihi Secundum Verbum Tuum.” artinya “Aku ini hamba Tuhan, terjadilah padaku menurut perkataan-Mu”
Esensi dari MOTO tersebut merupakan gambaran yang memiliki makna sebagai seorang hamba adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap orang yang percaya kepada Tuhan. Berhati hamba yang dimaksud artinya taat dan patuh sepenuhnya kepada kehendak Tuhan. Jadi hati hamba dan ketaatan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Berhubungan dengan hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta dalam menjalankan tugas mulia “OFFICIUM NOBILE” sebagai seorang Advokat, untuk melakukan sesuatu yang besar dan untuk menanggapi sebuah perintah Tuhan agar saling membantu sesama dalam hal ini membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terutama masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma, dengan bersikap rendah hati dan selalu mensyukuri serta mampu menerima setiap momen dengan penyerahan diri atas apa yang Tuhan berikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta.
WILAYAH KERJA
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta memiliki wilayah kerja yang meliputi seluruh Provinsi D.I Yogyakarta. Adapun dimana disetiap Kota dan/atau Kabupaten di Provinsi D.I Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta mempunyai penanggung jawab atau paralegal, yang tugasnya menghubungkan masyarakat yang membutuhkan Bantuan Hukum.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com