Bidang Hukum Tata Usaha Negara

Apakah Anda merasa dirugikan oleh keputusan, kebijakan atau bahkan sikap diam dari pejabat pemerintah? Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta hadir untuk membela hak Anda dan memastikan bahwa tindakan administrasi pemerintahan berjalan sesuai dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Adapun layanan kami diantaranya:

1. Gugatan Atas Keputusan yang Merugikan

Layanan utama kami adalah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Keputusan (SK) pejabat yang merugikan kepentingan Anda. Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai sengketa, di antaranya:

  • Sengketa Pertanahan: Melawan penerbitan sertifikat tanah yang tumpang tindih atau cacat hukum.

  • Sengketa Kepegawaian ASN: Membela hak-hak pegawai negeri sipil terkait SK mutasi, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

  • Sengketa Perizinan & Investasi: Menggugat penolakan atau pencabutan izin usaha, IMB/PBG, atau izin lingkungan yang menghambat kegiatan Anda.

  • Sengketa Pengadaan & Tender: Memperjuangkan keadilan bagi peserta lelang yang dirugikan oleh keputusan panitia yang tidak transparan.

  • Sengketa Pemilu: Mendampingi dalam sengketa proses pemilihan umum yang menjadi kewenangan PTUN.

2. Mekanisme Hukum Melawan "Sikap Diam" Pejabat (Fiktif Positif)

Jika permohonan izin atau layanan yang Anda ajukan diabaikan dan tidak mendapat respons setelah batas waktu yang ditentukan undang-undang, hukum memberikan Anda hak. Kami akan membantu Anda mengajukan permohonan Fiktif Positif agar permohonan Anda tersebut dianggap sah dan dikabulkan oleh hukum.

3. Menguji Tindakan Sewenang-wenang (Penyalahgunaan Wewenang)

Ketika pejabat bertindak melampaui kewenangannya, mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang, kami dapat membantu Anda mengajukan permohonan khusus ke pengadilan untuk menguji dan membatalkan tindakan tersebut.

4. Memperjuangkan Transparansi (Sengketa Informasi Publik)

Hak untuk tahu adalah hak setiap warga negara, jika permintaan informasi Anda kepada badan publik ditolak tanpa alasan yang sah, kami siap mendampingi Anda untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi hingga ke pengadilan.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan administratif bagi masyarakat, baik di tingkat PTUN, PTTUN maupun Mahkamah Agung.

Address




Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com

Social Media
lbh-tentrem facebook lbh-tentrem instagram lbh-tentrem youtube
lbh-tentrem tiktok lbh-tentrem twitter lbh-tentrem linkedin


Icons by Icons8