Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi Anda yang terkendala biaya. Agar kami dapat memproses permohonan Anda sesuai prosedur, berikut adalah panduan untuk melengkapi persyaratan administrasi.
1. Mengisi Formulir dan Menceritakan Kronologi.
Hal pertama yang perlu Anda siapkan adalah:
Formulir Permohonan: Silakan datang ke kantor kami untuk mendapatkan dan mengisi formulir permohonan bantuan hukum.
Kronologi Perkara: Tuliskan secara runut dan jelas mengenai masalah hukum yang Anda hadapi. Anda bisa menuliskannya di kertas HVS, baik tulis tangan maupun diketik. Ini akan membantu kami memahami situasi Anda sejak awal.
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung.
Mohon siapkan dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap, sebagai berikut:
3. Verifikasi Dokumen.
Saat Anda datang ke kantor kami untuk menyerahkan semua berkas fotokopi tersebut, jangan lupa untuk membawa dokumen aslinya (KTP, KK, SKTM/Kartu Jaminan Sosial). Tim kami akan memverifikasi kesesuaian data fotokopi dengan yang asli.
Punya Pertanyaan?
Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan mengenai persyaratan di atas, jangan ragu untuk datang langsung atau menghubungi kami. Kami siap membantu Anda.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com