Pengadilan Hubungan Industrial

Hubungan kerja yang harmonis dan adil adalah fondasi produktivitas, namun ketika perselisihan timbul, baik pekerja maupun perusahaan berhak mendapatkan penyelesaian yang adil sesuai hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta hadir untuk memperjuangkan hak dan kepentingan Anda dalam setiap sengketa ketenagakerjaan. Adapun layanan kami diantaranya:

1. Pendampingan di Setiap Tahap Penyelesaian

Penyelesaian sengketa industrial memiliki alur yang spesifik. Kami siap mendampingi Anda di setiap tahap:

  • Perundingan Bipartit: Membantu negosiasi langsung antara pekerja/serikat pekerja dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi damai.

  • Mediasi Tripartit: Mewakili Anda dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

  • Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, kami akan menyusun gugatan dan membela posisi hukum Anda di muka persidangan.

2. Jenis Sengketa yang Kami Tangani

Kami memiliki keahlian dalam menangani semua jenis perselisihan hubungan industrial, meliputi:

  • Memperjuangkan Hak Anda (Perselisihan Hak): Ketika hak-hak Anda seperti upah pokok, upah lembur, cuti, Tunjangan Hari Raya (THR) atau hak lainnya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

  • Mengawal Proses Negosiasi (Perselisihan Kepentingan): Mendampingi serikat pekerja atau perusahaan dalam proses negosiasi pembuatan atau perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

  • Menyikapi PHK Secara Adil (Perselisihan PHK): Memberikan pembelaan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sepihak atau tanpa alasan yang sah, serta memastikan hak-hak seperti pesangon dan penghargaan masa kerja dibayarkan sesuai ketentuan.

  • Menyelesaikan Konflik Internal (Perselisihan Antar Serikat Pekerja): Menjadi penengah atau kuasa hukum dalam sengketa antar serikat pekerja di dalam satu perusahaan.

 

Baik Anda adalah seorang pekerja yang menuntut keadilan, maupun pihak perusahaan yang membutuhkan nasihat hukum untuk memastikan kepatuhan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta siap memberikan solusi hukum yang efektif dan profesional.

Address




Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com

Social Media
lbh-tentrem facebook lbh-tentrem instagram lbh-tentrem youtube
lbh-tentrem tiktok lbh-tentrem twitter lbh-tentrem linkedin


Icons by Icons8