Penanganan sengketa online

Kami juga menyediakan jasa penyelesaian sengketa perdata/bisnis secara online dengan model mediasi.
Caranya:
  1. Dengan HP anda, ketik mediasi_online_nama_umur_ alamat rumah/Kantor_, no.hp,/alamat email). Kirim ke Nomor HP. 087834929456
  2. Atau, dengan email anda, ketik Subyeknya: mediasi online. Beritanya: tulis nama, umur, alamat rumah/Kantor, no.hp,/alamat email). Kirim ke alamat email: office@lbhtentrem.or.id.
  3. Setelah menerima permintaan (a) atau (b) LBH Tentrem akan mengirimkan form mediasi online kepada anda ke No. HP anda, atau alamat email anda, untuk diisi dan dikirim Kembali melalui HP atau email.
  4. Setelah mempelajari kasus dan tuntutan anda serta alamat pihak lawan, sebagaimana tertuang dalam form mediasi online, LBH Tentrem akan mengusulkan nama-nama calon mediator kepada anda melalui HP/email, untuk dipilih.
  5. Dalam waktu bersamaan, Tim advokat LBH Tentrem juga akan menghubungi pihak lawan, perihal keinginan anda melakukan mediasi online sekaligus menawarkan nama-nama calon mediator kepada lawan anda untuk dipilih.
  6. Apabila pihak lawan menyetujui tawaran mediasi dan calon mediatornya sama dengan yang anda pilih, maka proses mediasi online akan dilayani, dengan terlebih dahulu menandatangani form kesepakatan penyelesaian sengketa melalui mediasi online dengan mediator yang telah dipilih, yang didalamnya berisi antara lain: identitas para pihak, kasus yang disengketakan, identitas mediator yang dipilih, pernyataan sepakat memilih mediasi online, pernyataan sikap netral dan bebas dari konflik of interest mediator, hak dan kewajiban para pihak serta mediator, jangka waktu penyelesaian, beban beaya, pelaporan hasil mediasi, dan ketentuan lain sesuai hukum yang berlaku.
  7. Apabila para pihak sudah menandatangani kesepakatan mediasi online dan beaya mediasi sudah ditransfer kepada LBH Tentrem, mediator yang ditunjuk akan melakukan proses mediasi secara online dengan memberikan link media online yang ditetapkan dan mengundang para pihak untuk bergabung melakukan proses mediasi.
  8. Pengiriman dokumen/bukti-bukti untuk mendukung dalil para pihak dilakukan secara online melalui pengiriman scan asli dokumen ke email mediator, dan juga secara fisik ke alamat mediator di LBH Tentrem untuk verifikasi keabsahannya.
  9. Proses mediasi dilakukan secara tertutup, dengan mengindahkan kepentingan para pihak secara sama, mengindahkan hukum dan keadilan, serta Kode etik mediator.
  10. Mediator akan menjaga kerahasiaan proses, dokumen, bukti, serta hasil mediasi sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Address




Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com

Social Media
lbh-tentrem facebook lbh-tentrem instagram lbh-tentrem youtube
lbh-tentrem tiktok lbh-tentrem twitter lbh-tentrem linkedin


Icons by Icons8