Yogyakarta, Senin (17/07/2023) Pada Hari Selasa, Tanggal 20 Juni 2023 Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta yang juga dihadiri oleh Orangtua Anak, Korban, Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa Penuntut Umum serta Perangkat Desa melaksanakan pendampingan kepada Anak Berhadapan Dengan Hukum dalam Proses Diversi di Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam perkara ini Anak didakwa melakukan perbuatan Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dalam musyawarah diversi yang dilakukan akhirnya dapat diupayakan perdamaian, yang dimana Anak melalui Orangtua Anak memberikan ganti kerugian berupa nominal uang atas kerugian yang dialami oleh Korban. oleh karena itu dibuat kesepakatan Diversi antara Para Pihak, selanjutnya Pengadilan Negeri Sleman akan meneguhkan Kesepakatan Diversi tersebut dengan menerbitkan Penetapan Kesepakatan Diversi serta Hakim menerbitkan Penetapan Penghentian Perkara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan Hakim Anak wajib mengupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan).
Don’t Count The Days. Make The Days Count. Let’s Play Together and Good luck.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com