Yogyakarta, Senin (13/02/2023) Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta melaksanakan penyuluhan hukum di Kalurahan Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.
Tema penyuluhan kali ini mengenai "Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Sosialisasi Terkait Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online". Undang-Undang bantuan hukum sangat perlu disosialisasikan agar masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat secara mudah mengaksesnya. Selanjutnya dalam penyuluhan kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta menjelaskan terkait Pinjaman online. Pinjaman online adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan tertentu atau platform yang akses atau prosesnya dilakukan secara online. Setiap platform pinjol wajib mendapatkan izin dari OJK, sebab semua layanan pinjaman online hingga operasional akan dipantau oleh OJK. Saat ini sedang marak pinjaman online dikalangan masyarakat yang menyebabkan keresahan dan kegaduhan dalam masyarakat. Harapannya setelah menerima penyuluhan ini masyarakat menjadi lebih tahu dan paham terkait apa saja yang harus dilakukan sebelum terjadi sengketa terhadap pinjaman online.
Don’t Count The Days. MakeThe Days Count. Let’s play together and good luck.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com