TIMESINDONESIA, SLEMAN – Yayasan Ciqal akan memberikan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas. Pendampingan ini resmi dapat dilakukan setelah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polres Sleman.
Perwakilan CIQAL, Suryatiningsih Budi Lestari SH mengatakan, Ciqal memberikan pendampingan hukum dan psikososial bagi penyandang disabilitas di wilayah hukum Polres Sleman. Untuk memudahkan koordinasi tersebut, Ciqal tengah menginisiasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Polres Sleman. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
“Hal ini merupakan kebutuhan bersama dari jejaring yang melibatkan banyak unsur terkait yang fokus pada pada isu penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, terutama perempuan dan anak perempuan di wilayah hukum Polres Sleman,” kata perempuan yang akrab disapa Nunung, Rabu (23/6/2021).
Advokat dan Konsultan Hukum Ciqal, Dr Andrie Irawan SH MH mengatakna, sebelum ULD Polres Sleman terbentuk, pihaknya menggelar Forum Grup Discussion (FGD). Kegiatan FGD diikuti pegiat penyandang disabilitas, jajaran Polres Sleman, Dinas Sosial Pemkab Sleman, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman.
Turut serta perwakilan dari Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, rekan-rekan Organisasi Pendamping Disabilitas (OPD), diantaranya Gerkatin Sleman, FKDS dan Forkomdesi, serta Yayasan Victory Plus, dan lembaga penyandang disabilitas seperti LBH Tentrem, LBH Sembada dan Sahabat Anak, Perempuan dan Keluarga (SAPA).
“Kami melibatkan berbagia pihak yang peduli dengan penyanding disabilitas,” terang Andre.
LBH Tentrem Arnita Ernauli Marbun SH MH mengatakan, Unit Layanan Disabilitas menjadi penting sebagai perwujudan layanan yang inklusi. Tak sekadar kehadiran unitnya saja melainkan pihak-pihak yang memberikan layanan juga penting untuk memiliki perspektif disabilitas.
“Selain itu, sinergitas jaringan yang perlu dibentuk dan dikuatkan agar dapat membantu seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan layanan, terutama bagi penyandang disabilitas,” kata Arnita.
Anggota Binmas Polres Sleman, Ipda Suryo Adi mengatakan, Polres Sleman telah mengembangakan layanan yang lebih baik dan mulai menuju ke arah yang inklusif. Di antaranya, ada ruangan terpadu berupa ruangan Dumas dan SPKT agar warga masyarakat yang mengadu atau melaporkan masalah hukum langsung dapat terlayani.
Selain itu, juga disediakan jalur untuk kursi roda dan bagan alur pelayanan yang ramah untuk dipahami oleh rekan-rekan tuli.
“Menghadapi era digital ini, kepolisian juga telah meluncurkan aplikasi Dumas Presisi untuk warga masyarakat dapat menyampaikan pengaduan masyarakat yang terintegrasi. Juga ada Program Presisi sebagai aplikasi untuk aduan masyarakat perihal perilaku dari anggota Polri,” ungkap Suryo.
Andrie Irawan menambahkan, tindak lanjut FGD akan dilaporkan langsung kepada Kapolres Sleman melalui kegiatan audiensi yang direncanakan oleh Yayasan Ciqal dan jejaring dalam waktu dekat. Ia berharap keberadaan ULD di Polres Sleman menjadi kebutuhan bersama dan dapat mewujudkan layanan hukum di kepolisian yang lebih inklusi. Sehingga, layanan kepolisian bagi penyadang disabilitas yang berhadapan dengan hukum lebih humanis.
Sumber: Yayasan Ciqal Inisiasi Pembentukan ULD Polres Sleman
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com