Diklat Paralegal Hari Kedua: “HAM, Kelompok Rentan, dan Advokasi”

Hari kedua, Kamis (07/09), acara diklat paralegal mengangkat 3 tiga materi penting sebagai bekal bagi seorang calon paralegal, yakni, mengenai “Hak Asasi Manusia” yang dibawakan oleh Dr. G. Widiartana, S.H., M.Hum. selaku Wakil Dekan II FH UAJY; “Prosedur Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia” oleh Dr. Al. Wisnubroto, S.H., M.Hum, dan “Bantuan Hukum dan Advokasi” oleh Boni Satrio Simarmata, S.H., M.Hum.

   Pada sesi pertama, Pak Widhi menjelaskan bahwa HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun dan bersifat universal. Tujuan utama HAM adalah menjamin martabat manusia, melindungi kebebasan, serta memberikan kepastian akan kesetaraan hak dan kewajiban. Pak Widhi, juga mecantumkan aturan terkait mengenai HAM, yakni pada UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selanjutnya, untuk materi kedua, Pak Wisnu membahas mengenai prosedur hukum dan sistem peradilan di Indonesia yang sebagian besar dijelaskan melalui skema. Dosen pidana FH UAJY tersebut menjelaskan fungsi dan hubungan-hubungan sistem peradilan di Indonesia. Selanjutnya, sesi terakhir diisi oleh Pak Boni selaku pendiri LBH Tentrem. Mahasiswa S3 FH UAJY tersebut mempresentasikan materi dengan diawali pertanyaan-pertanyaan sederhana, namun juga kental dengan nuansa filosofis. Pemaparan materi tersebut juga disertai dengan beberapa contoh kasus yang sudah ditangani oleh LBH Tentrem. Pak Boni menekankan kepada peserta pentingnya makna spiritualitas dari memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai kewajiban sebagai seorang paralegal. Menurutnya, paralegal tidak melulu mengurus aspek hukum, melainkan pendampingan, menjadikan ruang aman bagi pihak-pihak yang membutuhkan pertolongan. Bung Boni menekankan makna manusia ruang yang harus dimiliki oleh paralegal terlebih dahulu dengan membuat korban merasa didengar dan aman.

   Acara diklat paralegal berlangsung dengan kondusif dan menyenangkan. Para peserta terlihat antusias dalam bertanya dan berdikusi dengan para narasumber

Sumber: Diklat Paralegal Hari Kedua: “HAM, Kelompok Rentan, dan Advokasi”

Address




Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com

Social Media
lbh-tentrem facebook lbh-tentrem instagram lbh-tentrem youtube
lbh-tentrem tiktok lbh-tentrem twitter lbh-tentrem linkedin


Icons by Icons8