Bantul, Minggu (07/08/2022) Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem melaksanakan pendampingan pemeriksaan BAP terhadap Anak yang berhadapan dengan Hukum.
Sesuai amanat Undang-Undang, Anak yang terlibat dalam tindak pidana WAJIB mendapatkan bantuan hukum di setiap tahapan pemeriksaan. Baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tahap pemeriksaan di Pengadilan sebagai mana tertuang didalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Tanpa mempermasalahkan jenis tindak pidana yang telah dilakukan.
“Do not take for granted the things closest to your heart. Cling to them as you would with your life, for without them, life is meaningless”
-Chinese Proverbs
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com