Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda DIY

Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda DIY pada Kamis, 23 Mei 2025 lalu, membahas penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut Perda DIY No.11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. LBH Tentrem D.I. Yogyakarta diundang sebagai sebagai narasumber untuk menyampaikan pandangan kritis dan masukan substantif terhadap draf yang ada. Salah satu sorotan utama adalah penggunaan frasa “masyarakat miskin dan kelompok rentan” yang berpotensi dimaknai secara kumulatif. Hal ini dikhawatirkan menyempitkan cakupan penerima bantuan hukum dan tidak sesuai dengan prinsip inklusivitas serta amanat UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Selain masukan substantif, LBH Tentrem juga menekankan pentingnya aspek teknis agar pemberian bantuan hukum dapat tepat sasaran. Beberapa catatan teknis yang disampaikan antara lain perlunya mekanisme identifikasi yang jelas dan fleksibel terhadap kelompok rentan di luar kategori miskin, penguatan sistem verifikasi yang tidak “birokratis” namun tetap akuntabel, serta pengembangan basis data terpadu antar instansi untuk memudahkan deteksi penerima layanan. Draf Rapergub diharapkan dapat memperhatikan baik norma substansial maupun mekanisme pelaksanaan teknis di lapangan.

Address




Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com

Social Media
lbh-tentrem facebook lbh-tentrem instagram lbh-tentrem youtube
lbh-tentrem tiktok lbh-tentrem twitter lbh-tentrem linkedin


Icons by Icons8