Leo Tolstoy pernah mengatakan: Jika kamu merasakan sakit, kamu hidup. Jika kamu merasakan sakitnya orang lain, kamu manusia. Kutipan ini mengandung makna kemanusiaan dalam praktik bantuan hukum, sebuah cerminan terhadap kemampuan menyelami luka orang lain yg tersembunyi & menjadikannya panggilan untuk bertindak. Hal inilah perbedaan mendasar praktik hukum humanis & praktik hukum kaku yg berorientasi pada formalistik dalam memahami hukum.
Empati menjadi fondasi etis, mendasari perlindungan terhadap kelompok marginal. Tanpa empati, bantuan hukum berisiko tereduksi menjadi prosedur administratif belaka & kehilangan daya subversifnya. Menjadi manusia dalam bantuan hukum berarti hadir dengan hati, bukan sekadar kesadaran profesi melainkan karena penderitaan orang lain adalah panggilan yg sesungguhnya.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com