Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta melaksanakan pendampingan hukum pada Tahap II di Kejaksaan Negeri Bantul terhadap Tersangka dalam perkara pidana yang sedang kami tangani. Tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penyidik Kepolisian.
Merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Pasal 1 angka 7 menjelaskan bahwa Tahap II adalah tahapan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, yang selanjutnya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili.
“Di dunia ini tidak ada orang jahat, yang ada adalah orang dalam proses menuju kebaikan”
— Gus Dur
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com