Yogyakarta, Rabu (04/06/2025) Pada tanggal 15 Mei 2025 lalu, Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta melaksanakan Penyuluhan Hukum di Kalurahan Sidokarto, Sleman. Melalui kesempatan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta melakukan sosialisasi Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pentingnya Adminitrasi Kependudukan berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hal ini semata-mata untuk membantu menjembatani pengetahuan hukum dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, karena pada dasarnya hukum seharusnya tidak hanya dimengerti oleh segelintir orang, tapi bisa diakses dan dirasakan manfaatnya oleh semua. Banyak ketimpangan terjadi bukan karena hukum tidak ada, tapi karena tidak semua orang tahu bahwa mereka punya hak. Di situlah penyuluhan hukum menjadi penting, bukan hanya untuk menyampaikan aturan tapi untuk membuka kesadaran bahwa setiap orang berhak untuk tahu, berhak untuk dilindungi dan diperlakukan setara di mata hukum.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com