Pelatihan “Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice” yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) merupakan bagian dari upaya penguatan keilmuan bagi mahasiswa dalam memahami pendekatan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Kegiatan ini mengangkat tema “Implementasi Pelaksanaan Restorative Justice sebagai Pendukung Keilmuan Mahasiswa Fakultas Hukum”. Pelatihan ini akan dilaksanakan pada Minggu, 25 Mei 2025 mulai pukul 09.00 WIB di Auditorium Kampus 2 UAD, dengan Daniati Ghosara, Kepala Departemen Keilmuan BEM FH UAD, sebagai moderator.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mendalami konsep restorative justice sebagai paradigma alternatif dalam penyelesaian perkara pidana, menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan masyarakat. Dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia, pendekatan ini telah mendapatkan legitimasi normatif melalui berbagai regulasi. Melalui forum akademik ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami aspek teoritis, tetapi juga mampu mengaitkannya dengan praktik hukum yang berkeadilan dan berperspektif pemulihan.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com