Pencapaian keadilan tidak hanya bertumpu pada kepastian hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis para pencari keadilan. Berangkat dari kesadaran tersebut pada tanggal 16 Mei 2025 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta dan Fakultas Psikologi Universitas 45 Yogyakarta sepakat melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Kami meyakini bahwa membangun pendekatan interdisipliner antara bidang hukum dan psikologi, khususnya untuk menangani kasus yg melibatkan individu dengan kerentanan mental dapat menghadirkan layanan yg saling melengkapi. LBH Tentrem dalam aspek bantuan hukum dan Fakultas Psikologi Universitas 45 Yogyakarta melalui dukungan profesional di bidang psikologi. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mampu memperkuat kualitas pendampingan, tidak hanya dalam kerangka litigasi tetapi juga dalam proses pemulihan psikososial. Sehingga keadilan diwujudkan secara manusiawi berbasis empati, pemulihan dan penghormatan terhadap martabat.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com