Pada tanggal 14 Mei 2025 lalu, tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta melaksanakan penyuluhan hukum di Kalurahan Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh, Kulon Progo. Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memperkuat literasi hukum, khususnya masyarakat yg masih memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan hukum.
Ketika masyarakat tidak memahami hak-hak hukumnya, maka ketimpangan sosial dan ketidakadilan struktural cenderung menguat. Oleh karena itu, penyuluhan hukum tidak hanya dimaknai sebagai sarana penyampaian informasi normatif, tetapi juga sebagai medium pemberdayaan yg membangun kesadaran hukum yg kritis dan transformatif. Dalam kegiatan ini, materi yg disampaikan terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Melalui pendekatan partisipatif, LBH Tentrem berupaya menjembatani kesenjangan antara pengetahuan hukum dan akses terhadap keadilan, sekaligus mendorong masyarakat untuk aktif dalam memperjuangkan hak sebagai warga negara.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com