Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) menggelar seminar nasional bertema “Dinamika Reformasi Hukum Acara Pidana Indonesia” pada Rabu (28/05), bertempat di Auditorium Kampus 3 Gedung Bonaventura. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring), serta menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka di bidang hukum acara pidana.
Seminar menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, antara lain Prof. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. (Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.H. (Kasubdit Bankum Pemulihan JAMDATUN Kejaksaan Agung RI), Kombes Pol. Dr. Wirdhanto, S.H., S.I.K., M.Si. (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY), serta Boni Satrio Simarmata, S.H., M.Hum. (Advokat dan Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UAJY). Acara ini dimoderatori oleh Dr. Al. Wisnubroto, S.H., M.Hum (Dosen FH UAJY).
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan Himne UAJY, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Panitia, Etty Indrawati, S.H., M.H. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UAJY, Prof. Dr. Th. Anita Christiani, S.H., M.Hum., dan secara resmi dibuka oleh Rektor UAJY, Dr. G. Sri Nurhartanto, S.H., LL.M.
Fokus seminar ini mengkaji berbagai permasalahan dalam rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang termuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hasil seminar berupa DIM ini rencananya akan disampaikan kepada anggota Komisi III DPR RI sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Prof. Marcus Priyo Gunarto membuka sesi pemaparan materi dengan menyampaikan dinamika reformasi hukum acara pidana dari sudut pandang akademis. Pemaparan dilanjutkan oleh Dr. Yudi Kristiana yang menyoroti praktik penegakan hukum di lapangan. Ia menekankan pentingnya pembaharuan KUHAP untuk menutup berbagai loophole dalam sistem peradilan pidana.
“Mestinya RUU KUHAP memperbaiki loophole-loophole yang adaptif, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Selanjutnya, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto menekankan pentingnya pemidanaan sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik akibat tindak pidana serta menciptakan keseimbangan dan rasa aman di masyarakat.
Mengakhiri sesi kuliah umum, Boni Satrio Simarmata menyampaikan bahwa hukum merupakan hasil dari olah pikir dari manusia, dan tidak terikat dari teks-teks yang mati.
Melalui seminar ini, FH UAJY berupaya memberikan kontribusi nyata dalam mendorong reformasi hukum acara pidana di Indonesia, serta mendorong keterlibatan akademisi dan masyarakat dalam pembentukan kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif.
Sumber: SEMINAR NASIONAL FH UAJY BAHAS DINAMIKA DAN REFORMASI HUKUM ACARA PIDANA
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com