Data Tak Akurat Jadi Kendala, Pansus Bahas Pengawasan Bantuan Hukum

Jogja, dprd-diy.go.id – Ketidaksesuaian data dalam sistem kesejahteraan sosial menjadi salah satu kendala utama dalam penyaluran bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di DIY. Menanggapi hal ini, DPRD DIY menggelar Public Hearing untuk membahas pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum. Acara yang berlangsung di ruang rapat DPRD DIY pada Rabu (12/3/2025) ini dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hifni Muhammad Nasikh, SE., M.B.A., didampingi Wakil Ketua Pansus Tustiyani, SH., serta anggota pansus lainnya, yaitu Sukapdi, Sigit Nursyam Priyanto, S.Si., M.Ec.Dev., dan Tri Nugroho, MH.

Public Hearing ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih, SH., M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY (DP3AP2) Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M., serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM DIY, Ratri Yulia Pratiwi, SH.

Salah satu masukan disampaikan oleh Boni Satrio Simarmata, SH., M.Hum., Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem DIY, yang menyoroti kendala ketidaksesuaian data terpadu kesejahteraan sosial dalam pelaksanaan bantuan hukum.

“Kami sering terkendala dengan data yang tidak akurat, yang menghambat kami dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Data ini harus selalu diperbarui agar lebih akurat,” ungkapnya.

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua Pansus Tustiyani, SH., menyatakan bahwa seluruh catatan dari peserta Public Hearing akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di rapat paripurna mendatang.

Ketua Pansus, Hifni Muhammad Nasikh, SE., M.B.A., menegaskan bahwa pengawasan terhadap Perda ini harus lebih ketat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan perlu diawasi dengan lebih ketat. Kami harus memastikan bahwa bantuan ini sampai kepada mereka yang membutuhkan, terutama dengan meningkatnya jumlah kasus yang ditangani oleh lembaga bantuan hukum,” tegasnya.

Kepala Dinas DP3AP2, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M., menekankan pentingnya pendampingan bagi korban kekerasan.

“Kami memberikan layanan bantuan hukum, pendampingan psikologi, dan layanan lainnya secara gratis bagi korban kekerasan. Semua layanan ini kami berikan tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, SH., M.Si., menyoroti pentingnya validitas data dalam penyaluran bantuan hukum.

“Bantuan hukum itu adalah jasa, sementara bantuan sosial bisa berupa barang atau uang. Perbedaan ini perlu diperjelas agar tidak terjadi kebingungan di lapangan,” ungkapnya.

Public Hearing ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di DIY. Ke depan, DPRD DIY akan terus mengawasi implementasi Perda ini agar layanan bantuan hukum benar-benar tepat sasaran. (uns/dta)

Sumber: Data Tak Akurat Jadi Kendala, Pansus Bahas Pengawasan Bantuan Hukum

Address




Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com

Social Media
lbh-tentrem facebook lbh-tentrem instagram lbh-tentrem youtube
lbh-tentrem tiktok lbh-tentrem twitter lbh-tentrem linkedin


Icons by Icons8