JOGJA - Regulasi tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan telah dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Itu ditandai dengan disahkan serta diundangkannya Perda DIY No.11 Tahun 2022. Namun setelah tiga tahun berjalan, peraturan gubernur (pergub) yang seharusnya menjadi turunan dari perda tersebut tak kunjung diterbitkan.
“Kami mendesak Pemda DIY segera menyelesaikannya paling lambat pada tri wulan ketiga tahun anggaran 2025 ini,” pinta Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara (BA) No. 4 Tahun 2025 Tustiyani di gedung DPRD DIY Kamis (10/4/2025). Pansus BA No. 4 Tahun 2025 dibentuk dewan dalam rangka mengawasi pelaksanaan Perda DIY No. 11 Tahun 2022. Pansus telah menyelesaikan tugasnya dengan menyampaikan sejumlah rekomendasi. Tustiyani ditunjuk mewakili pansus menjadi juru bicara membacakan rekomendasi di depan rapat paripurna DPRD DIY yang berlangsung Rabu 26 Maret 2025. Selain mendesak secepatnya diterbitkan pergub, pansus juga merekomendasikan ditingkatkannya alokasi anggaran bagi layanan bantuan hukum.
Kemudian dilakukan penguatan kerja sama dengan sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH) di DIY. “Tujuannya agar akses masyarakat terhadap keadilan semakin luas,” ujar perempuan pertama yang pernah menjadi ketua DPRD Kabupaten Bantul ini. Tustiyani ingin agar rekomendasi pansus yang kemudian menjadi keputusan DPRD DIY dapat menjadi langkah nyata memperbaiki pelaksanaan Perda DIY No. 11 Tahun 2022. Selanjutnya, Pemda DIY menindaklanjuti rekomendasi pansus sehingga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, pansus juga menjaring aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing.
Salah satu aspirasi datang dari Pembina LBH Tentrem Boni Satrio Simarmata. Dia menyoal adanya ketidaksesuaian data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dalam pelaksanaan bantuan hukum. Dikatakan, tidak akuratnya data itu sering menjadi kendala. “Menghambat kami dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Boni. Dia berharap pansus bisa mendorong menyelesaikan masalah tersebut.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua Pansus Hifni Muhammad Nasikh mengingatkan, pengawasan terhadap pelaksanaan Perda DIY No. 11 Tahun 2022 harus lebih ketat. Harapannya agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Khususnya seiring dengan meningkatnya jumlah kasus yang ditangani LBH. “Karena itulah kemudian dibentuk pansus pengawasan,” katanya.
Ditambahkan, penyerapan aspirasi melalui public hearing itu menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di DIY. Dewan, lanjut Hifni, bakal terus mengawasi implementasi perdatentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan itu agar layanan bantuan hukum benar-benar tepat sasaran. (kus)
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com