Bang Boni Satrio Simarmata, SH, M.Hum., Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I. Yogyakarta, menjadi pembicara dalam kegiatan Public Hearing Pansus Perda Bantuan Hukum di DPRD Provinsi D.I. Yogyakarta pada hari Rabu, 12 Maret 2025. Dalam kesempatan tersebut, Bang Boni mengangkat tema “Urgensi Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan: Tantangan, Implementasi, dan Upaya Mewujudkan Akses Keadilan.”
Prinsip persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law) merupakan pilar utama dalam negara hukum, yang memastikan setiap individu, tanpa diskriminasi, memiliki hak dan kewajiban yang setara di depan hukum. Hal ini tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. Namun dalam praktiknya, kelompok kurang mampu sering kali menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan karena keterbatasan ekonomi dan pengetahuan hukum. Untuk memastikan prinsip ini tercapai, negara wajib menyediakan akses keadilan yang setara melalui Bantuan Hukum (Legal Aid). Bantuan hukum diberikan kepada individu yang tidak mampu secara finansial agar mereka tetap dapat memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com