Simpulan jika dikaitkan dengan hukum:
Pintu yg tak bisa dibuka dapat diartikan sebagai birokrasi hukum yg kaku & sulit diakses oleh pencari keadilan, sebuah kondisi yg bertentangan dengan prinsip hukum progresif yg menurut Prof. Satjipto Rahardjo, seharusnya "tidak terjebak dalam prosedur yg justru menghambat keadilan". Jam yg berdetak mundur melambangkan hukum masih berorientasi pada formalitas & tidak bergerak maju sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuatu yg sangat dikritik dalam teori hukum progresif karena "hukum harus mampu mengikuti perkembangan zaman, bukan justru menjadi penghambat perubahan". Sementara suara-suara yg berbisik tetapi tak jelas bisa mencerminkan ambiguitas hukum yg sering kali justru memperburuk keadaan, bukan memberikan keadilan.
Dalam perspektif hukum progresif, hukum seharusnya berorientasi pada keadilan substantif, bukan hanya formalitas prosedural. Seperti yg dikatakan Prof. Satjipto Rahardjo "hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum" artinya, hukum tidak boleh menjadi instrumen yg hanya bersandar pada aturan normatif tanpa melihat konteks sosialnya. Ia harus mampu memberikan ruang bagi kemanusiaan, keberpihakan pada yg lemah & fleksibilitas dalam menerapkan keadilan secara nyata. Jika hukum tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat, maka hukumlah yg harus diperbaiki bukan sekadar dipatuhi secara buta.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com