Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta

Hamparan realitas hukum pidana bahwa prinsip pertanggungjawaban individu bagaikan pilar kokoh, ia menegaskan dosa hukum tak diwariskan karena pelaku harus memikul kesalahannya. Namun, ketika bayang kejahatan menyusup ke dalam jiwa muda, hukum seharusnya menjanggau cakrawala baru. Sebuah konsepsi tanggung jawab melampaui sekadar individu, menuju ranah yg lebih metafisik ikatan orang tua & anak.

Cermin Utilitarianisme Bentham bahwa hukum bukan sekadar garis dingin diatas kertas melainkan denyut nadi masyarakat yg mencari harmoni terbesar bagi terbanyak. Jika tanggung jawab orang tua dipandang sebagai simpul yg mengikat nasib generasi, maka parental responsibility laws menjelma menjadi resonansi konsekuensialisme untuk menyadari kelalaian bukan sekadar bayang moral melainkan entitas berwujud sanksi pidana, maka itu menjadi cahaya penerang lorong tanggung jawab. Hukum dalam esensinya, bukan sekadar penghukum tetapi juga lentera penerang generasi yg tak lagi tumbuh dalam bayang kealpaan, tetapi dalam cahaya kebajikan.

-Franskenstein

Address




Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com

Social Media
lbh-tentrem facebook lbh-tentrem instagram lbh-tentrem youtube
lbh-tentrem tiktok lbh-tentrem twitter lbh-tentrem linkedin


Icons by Icons8