Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta

Penerapan sanksi pidana kepada orang tua terhadap anak yg berkonflik dengan hukum bukan sekadar instrumen represif, melainkan refleksi kegagalan fungsi keluarga sebagai pilar utama pembentukan moral anak. Dalam arus modernitas yg mengikis nilai, peran orang tua tidak hanya pelindung, tetapi juga sebagai arsitek utama karakter anak. Ketika anak terjerumus dalam kejahatan, hal itu bukan semata kesalahan individu, melainkan indikasi kelalaian orang tua menanamkan nilai, membimbing & mengawasi. Hukuman bagi orang tua bukan sekadar reaksi hukum, tetapi juga peringatan bahwa pengasuhan ialah amanah moral yg harus dipertanggungjawabkan. Sebab, di tangan orang tua tertanam benih kebaikan / keburukan yg membentuk jejak peradaban.

Pertanyaannya, bisakah?

Ohhh tulisan, kau hanya Kata & gema energi yg tak pernah benar mewujud. Sebelum tersaji, kau sudah tercerai dalam distorsi, terurai sebelum berniat menjadi ada. Mungkin, yg tertinggal hanyalah residu ketidakpedulian dalam ruang yg tak mengakui keberadaannya.

-Frankenstein

Address




Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com

Social Media
lbh-tentrem facebook lbh-tentrem instagram lbh-tentrem youtube
lbh-tentrem tiktok lbh-tentrem twitter lbh-tentrem linkedin


Icons by Icons8