“Meskipun kebebasan bukanlah sifat dari kehendak menurut hukum-hukum alam, namun bukan berarti bahwa kebebasan adalah tanpa hukum” -Imanuel Kant
Dalam pemikiran Immanuel Kant, kebebasan tidak dapat dipahami sebagai kebebasan yang semata-mata bebas dari segala bentuk keterbatasan. Bagi Kant, kebebasan terletak pada kapasitas individu untuk bertindak sesuai dengan hukum moral yang disusun melalui akal budi rasional. Hukum moral ini bukanlah sesuatu yang bersifat eksternal atau dipaksakan dari luar, melainkan berasal dari kehendak rasional individu itu sendiri yang terikat pada prinsip moral bersifat universal dan imperatif.
Kebebasan yang dimaksud oleh Kant mengharuskan adanya hubungan erat antara tindakan individu dan hukum moral yang diterima secara rasional, karena ada kewajiban moral yang memberi arah dan makna pada setiap tindakan yang diambil. Dengan kata lain kebebasan tidak boleh dipahami sebagai kebebasan yang bebas dari hukum atau norma, melainkan sebagai kebebasan yang diaktualisasikan dalam bentuk tindakan yang diselaraskan dengan prinsip-prinsip moral yang berlaku secara universal. Dengan demikian, kebebasan dalam perspektif Kant merupakan kebebasan rasional, di mana manusia bertindak berdasarkan dasar-dasar moral yang ditemukan melalui akal budi, bukan kebebasan yang bersifat impulsif atau tanpa kendali.
“Un buen abrazo calma todo y un apretón de manos”
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com