Yogyakarta, Senin (16/12/2024) Setiap hari Jumat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemberi bantuan hukum dengan melakukan penyuluhan hukum rutin di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan. Adapun tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai Pentingnya sadar akan hukum dan dampak buruk Tindak pidana bagi diri sendiri maupun orang lain.
Dengan diadakannya penyuluhan hukum rutin ini, diharapkan masyarakat dapat mengerti akibat hukum dari perbuatan tindak pidana, sehingga kelak setelah selesai menjalankan masa hukumanya tidak melakukan pengulangan tindak pidana. Hal ini juga diharapkan agar tingkat kejahatan semakin menurun dan meningkatkan rasa keamanan di tengah-tengah masyarakat.
Don’t Count The Days. Make The Days Count. Let’s Play Together and Good Luck.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com