Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Restorative Justice bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan pemulihan terhadap korban. Konsep Restorative Justice ini juga mengedepankan rekonsiliasi antara korban dan pelaku melalui mediasi dengan tujuan untuk mencapai perdamaian, mengurangi dampak negatif dari tindak pidana, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perma ini menetapkan ketentuan-ketentuan yang jelas mengenai syarat-syarat, prosedur dan jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, serta memastikan bahwa proses ini tetap mempertimbangkan kepentingan korban dan masyarakat.
Secara keseluruhan, Perma No. 1 Tahun 2024 menunjukkan upaya Mahkamah Agung dalam memperkenalkan sistem peradilan yang lebih humanis dan berbasis pada pemulihan, sambil tetap menjamin tegaknya keadilan.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com