Yogyakarta, Minggu (10/03/2024) Pada hari Rabu, 31 Januari 2024 lalu, Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogykarta bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia D. I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Kalurahan Pakuncen, Kota Yogyakarta dengan mengangkat Tema "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja Yang Mengarah Kepada Perbuatan Pidana".
Penyuluhan merupakan salah satu sarana untuk memberikan pengetahuan dan arahan kepada warga masyarakat khususnya masyarakat di Kelurahan Pakuncen, Kota Yogyakarta terutama tentang Bantuan Hukum yang masih belum familiar dikalangan masyarakat. Bantuan Hukum yang di dasarkan pada layanan hukum dapat diakses oleh semua masyarakat baik perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas yang masuk dalam kelompok masyarakat yang secara ekonomis tidak mampu dan sedang membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya.
Selanjutnya bahwa kenakalan remaja sering dilatarbelakangi oleh faktor internal seperti krisi identitas, emosi yang tidak stabil dan Faktor eksternal seperti kondisi keluarga yang kurang harmonis, kurang kasih sayang, lingkungkan tempat tinggal dll. Hal ini dapat berujung pada perbuatan kejahatan yang berlawanan dengan ketertiban umum serta bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu dengan adanya penyuluhan ini di harapkan warga masyarakat di Kalurahan Pakuncen, Kota Yogyakarta dapat mengambil peran aktif untuk mengarahkan remaja untuk mengikuti kegitan postif, memberi dukungan emosional, mengapresiasi setiap tindakan postif, menegur dan menasehati remaja dengan cara membuka ruang diskusi yang positif sehingga remaja tidak terjerumus dalam perbuatan pidana.
"Zelo Zelatus Sum Pro Domino Deo Exercituum"
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com