Yogyakarta, Jumat (08/03/2024) Pada hari Kamis, 7 Maret 2024 lalu, Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta bersama Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Kalurahan Trimulyo, Kabupaten Sleman. Adapun tema Penyuluhan Hukum kali ini adalah Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja Yang Mengarah Kepada Perbuatan Pidana.
Penyuluhan merupakan bentuk pengabdian untuk memberikan pengetahuan dan arahan bagi masyarakat, terkhusus dengan tema agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses Bantuan Hukum. Bantuan Hukum merupakan sarana yang di berikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma dan/atau tanpa biaya kepada masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum dan masuk kategori kurang mampu secara ekonomi, hal ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selanjutnya mengenai tema bahwa kenakalan remaja dapat mengarah pada perbuatan pidana sehingga berpotensi sebagai pelaku atau bahkan korban tindak kejahatan. Oeh karena itu di butuhkannya perhatian lebih dari keluarga, lingkungan sekolah dan masyarakat sebagai lingkungan sosial agar dapat memantau, menghimbau serta mendidik anak agar terhindar dari perbuatan pidana.
"Zelo Zelatus Sum Pro Domino Deo Exercituum"
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com