TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta kembali menggulirkan program layanan bantuan hukum gratis untuk warga masyarakat miskin di wilayahnya.
Program tersebut dilangsungkan dengan menjalin kerja sama dengan 21 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Namun, Direktur LBH Tentrem, salah satu LBH yang bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta, Yahya Asmui, menandaskan, tidak semua kasus bisa tertangani dalam program ini.
Dalam artian, ada beberapa perkara yang tidak dapat diajukan oleh masyarakat, untuk difasilitasi layanan bantuan hukum gratis tersebut.
"Seperti makar, kekerasan seksual, psikotropika dan zat adiktif atau narkotika. Lalu, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi dan pencucian uang," tandasnya, Rabu (24/1/2024).
Secara garis besar, ia pun mengapresiasi konsistensi politik anggaran Pemkot Yogyakarta dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Dirinya mencatat, sepanjang 2023 lalu, terdapat 55 perkara yang ditangani lewat program bantuan hukum tersebut, yang didominasi oleh kasus perdata.
"Masyarakat yang ingin mengakses layanan bantuan hukum ini tidak dipungut biaya, dengan syarat dia masuk dalam kategori tidak mampu, yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," ujarnya.
Untuk mengakses bantuan hukum gratis tersebut, masyarkat bisa menyambangi Kantor Bagian Hukum Setda Kota Yogya, atau langsung ke salah satu LBH maupun OBH yang telah bekerja sama.
Antara lain, LBH Senopati, LK3 Sekar Melati, LBH Dharma Yudha, LSBH FSH UIN, PKBH FH UII, PKBH FH UMY, YLPA DIY, LBH Al Kautsar, PBHI Yogyakarta, LBH Harapan, YLBH Sikap, hingga LBH Sekawan.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com