Yogyakarta, Kamis (01/02/2024) Pada hari Rabu, 24 Januari 2024 lalu, Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) D.I Yogyakarta telah menyelenggarakan penyuluhaan hukum di Kalurahan Sorosutan, Kota Yogyakarta dengan mengangkat tema “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja Yang Mengarah Kepada Perbuatan Pidana.”
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bagaimana langkah pencegahan kenakalan remaja yang mengarah kepada perbuatan pidana. Selain itu juga dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan kejahatan yang marak terjadi dilakukan oleh anak usia remaja karena bentuk pengakuan atas dirinya. Oleh karena itu didalam lingkup terdekat seperti keluarga dan lingkungan masyarakat perlu melakukan pengawasan serta mengapresiasi pengembangan minat bakat terhadap anak remaja.
Selain itu banyak masyarakat yang belum familiar terhadap Bantuan Hukum, untuk itu diharapkan melalui penyuluhan ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkhusus masyarakat Kalurahan Sorosutan mengenai syarat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, agar program Bantuan Hukum ini dapat terealisasi tepat sasaran.
"Zelo Zelatus Sum Pro Domino Deo Exercituum"
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com