Yogyakarta, Senin (29/01/2024) Pada hari Rabu, 22 Januari 2024 Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta berkolaborasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil D.I Yogyakarta melaksanaman penyuluhan hukum di Kalurahan Guwosari, Kabupaten Bantul. Adapun penyuluhan kali ini membahas topik tentang “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga".
Masih banyak masyarakat belum memahami jika Bantuan hukum merupakan hak konstitusi setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan atas perlindungan dan perlakuan yang sama di depan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa bantuan hukum adalah pelayanan hukum cuma-cuma yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.
Selanjutnya berkaitan dengan tema, beberapa catatan atas penegakan hukum terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga cukup memberikan gambaran bahwa upaya penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan upaya yang harus melibatkan banyak pihak dan membutuhkan penegakan hukum yang lebih konsisten. Selain itu juga sosialisasi dikalangan penegak hukum dan masyarakat luas merupakan kebutuhan mendesak yang perlu direncanakan dengan baik.
"Zelo Zelatus Sum Pro Domino Deo Exercituum" 1 Raj 19:10
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com