Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta bersama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil D.I Yogyakarta menyelenggarakan penyuluhan hukum di Kalurahan Tawangsari, Kulonprogo

Yogyakarta, Kamis (25/01/2024) Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta bersama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil D.I Yogyakarta menyelenggarakan penyuluhan hukum di Kalurahan Tawangsari, Kulonprogo. Tema penyuluhan ini mengenai "Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja yang Mengarah Kepada Perbuatan Pidana”.

Penyuluhan hukum yang selalu dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta merupakan program utama yang semata-mata memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mempercayai bahwa hukum merupakan suatu norma untuk menciptakan kedamaian. Selain itu juga mengenalkan prodak hukum yang masih belum diketahui oleh masyarakat pada umumnya, salah satunya adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Berkaitan dengan tema, bahwa seperti yang kita ketahui bersama jika banyak kejahatan terjadi yang dilakukan karena kenakalan remaja, sehingga perlu adanya peran keluarga dan lingkungan untuk lebih memeperhatikan anak-anak remaja serta dapat mengetahui penyebab, bentuk dan upaya pencegahannya.

Don’t Count The Days. Make The Days Count. Let’s Play Together and Good Luck.

Address




Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com

Social Media
lbh-tentrem facebook lbh-tentrem instagram lbh-tentrem youtube
lbh-tentrem tiktok lbh-tentrem twitter lbh-tentrem linkedin


Icons by Icons8