Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menggandeng 22 Organisasi Bantuan Hukum di DIY untuk memberikan bantuan layanan hukum bagi warga miskin kota tersebut yang tengah terbelit permasalahan hukum baik perdata maupun pidana.
"Program layanan bantuan hukum untuk warga miskin Kota Yogyakarta ini sudah dirancang cukup lama tetapi karena pandemi maka baru bisa direalisasikan mulai tahun ini," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela penandatangan kesepakatan bersama di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, realisasi program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta sesuai yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dengan program tersebut, Heroe berharap, seluruh warga Kota Yogyakarta termasuk warga miskin mendapat akses yang lebih terhadap layanan bantuan hukum sehingga hak mereka untuk mencari keadilan terhadap masalah yang sedang dihadapi dapat terpenuhi.
"Layanan bantuan hukum ini dapat digunakan sekalipun permasalahan yang dihadapi bersinggungan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta," tuturnya.
Namun demikian, layanan bantuan hukum tersebut tidak bisa digunakan apabila permasalahan hukum yang dihadapi terkait dengan kasus terorisme, penyalahgunaan narkoba, dan subversi atau makar.
Total alokasi anggaran yang disiapkan untuk program layanan bantuan hukum bagi warga miskin mencapai Rp264 juta yang dibagi rata kepada 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sehingga setiap institusi mendapat alokasi anggaran Rp12 juta.
Anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan litigasi sebanyak Rp8 juta dan sisanya non litigasi seperti penyuluhan hukum.
Sementara itu, Koordinator OBH DIY Muhammad Ikbal memastikan seluruh OBH yang digandeng Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan layanan bantuan hukum sudah tercatat dan terakreditasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM sejak 2014.
"Artinya, seluruh kantor layanan hukum ini sudah memiliki pengalaman yang baik dalam menangani kasus atau perkara hukum. Harapannya, ada koordinasi yang baik antara pemerintah dan OBH," ujarnya.
Layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi warga miskin Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu. Warga tetap bisa mengakses layanan bantuan hukum meskipun lokasi kasus berada di luar Kota Yogyakarta.
"Layanan seperti ini juga sudah dilakukan oleh Kantor Kemenkumham. Masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara gratis karena sudah ada bantuan dari pemerintah," katanya.
Sumber: Yogyakarta menggandeng 22 OBH beri layanan bantuan hukum warga miskin
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com