Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta bersama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil D.I Yogyakarta telah melaksanakan penyuluhan Hukum di Kalurahan Sentolo, Kulonprogo

Yogyakarta, Rabu (24/01/2024) Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta bersama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil D.I Yogyakarta telah melaksanakan penyuluhan Hukum di Kalurahan Sentolo, Kulonprogo, pada hari Rabu, 17 Januari 2024. Adapun penyuluhan tersebut mengangkat tema terkait "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Sosialisasi Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang".

Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan wawasan tentang bantuan hukum, karena pada umumnya masih banyak masyarakat belum mengetahui bahwa setiap orang yang sedang berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk didampingi dan terkhusus masyarakat tidak mampu akan mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Selanjutnya bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan kemanusiaan yang harus diselesaikan bersama, mulai dari lingkup terdekat yakni lingkungan keluarga dan masyarakat. Dalam aturannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan instrument hukum untuk melindung masyarakat dari bahaya TPPO, mengingat bahwa banyak sekali TPPO terjadi, bahkan semakin canggih seiring dengan jaringan kejahatan terorganisir yang melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi.

Don’t Count The Days. Make The Days Count. Let’s Play Together and Good Luck.

Address




Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com

Social Media
lbh-tentrem facebook lbh-tentrem instagram lbh-tentrem youtube
lbh-tentrem tiktok lbh-tentrem twitter lbh-tentrem linkedin


Icons by Icons8