Yogyakarta, Sabtu (20/01/2024) Pada hari Senin, Tanggal 15 Januari 2024, Team Lembaga Bantuam Hukum (LBH) Tentrem D.I. Yogyakarta bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil D. I. Yogyakarta telah melaksanakan Penyuluhan Hukum di Kalurahan Karangwuni, Kabupaten Kulon Progo dan mengangkat tema terkait "Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja Yang Mengarah Kepada Perbuatan Pidana".
Tujuan dari pelaksanaan penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan wawasan masyarakat tentang Bantuan Hukum, karena setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan pendampingan hukum. Selain itu, berkaitan dengan tema bahwa perlu adanya peran masyarakat untuk mengupaya pencegahan kenakalan remaja yang mengarah kepada perbuatan pidana, karena kita ketahui bersama bahwa saat ini banyak permasalahan hukum yang pelaku dan korbannya adalah remaja. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan kepedulian masyarakat terhadap anak dan remaja agar lingkungan kita terbebas dari kekerasan dan dapat menjadi desa yang sadar akan hukum.
Don’t Count The Days. Make The Days Count. Let’s Play Together and Good Luck.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com