Yogyakarta, Rabu (20/12/2023) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta melaksanakan penyuluhan hukum di Kalurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul pada tanggal 13 Oktober 2023 yang lalu dengan mengangkat materi pokok tentang “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Penanganan Terkait Kekerasan Seksual Terhadap Anak”.
Pemaparan penyuluhan ini mengenai pentingnya peran orang tua untuk memberi pemahaman kepada anak tentang pencegahan dini dari kejahatan seksual. Dimulai dari Komunikasi yang baik diterapkan antara orang tua dan anak guna menghasilkan keharmonisan dan keterbukaan anak dalam pergaulannya. Kita ketahui bersama bahwa Kekerasan seksual sangat rentan terjadi pada anak sampai usia remaja, selain itu juga lingkungan masyarakat dapat mengambil peran dalam pencegahan serta perlindungan bagi korban kejahatan terutama korban kejahatan kekerasan seksual.
Selain daripada itu penyuluhan kali ini membahas tentang materi mengenai bantuan hukum. Harapan dari penyuluhan ini agar masyarakat dapat terbantu dengan tugas dan fungsu Lembaga Bantuan Hukum yang pada pokoknya memberikan bantuan hukum bagi masyarakat apabila sedang berhadapan dengan hukum.
Don’t Count The Days. Make The Days Count. Let’s Play Together and Good Luck.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com