Yogyakarta, Kamis (20/07/2023) Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta yang juga dihadiri oleh Orangtua Anak, Korban, Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan pendampingan kepada Anak Berhadapan Dengan Hukum dalam Proses Diversi di Pengadilan Negeri Bantul.
Dalam perkara pidana sering ditemukan anak sebagai tersangka, sebagai korban dan/atau saksi. Perkara pidana yg melibatkan anak memiliki prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung No 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi. Menurut UU SPPA Diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan, yg memiliki tujuan:
Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif, sehingga diperlukan suatu musyawarah dan melibatkan semua pihak terkait antara lain, anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), Pekerja Sosial (PEKOS) Profesional, perawakilan dan pihak terlibat lainnya agar tercapainya kesepakatan diversi.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com