KABARGODADI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar penyuluhan hukum, Senin (27/2/2023). Bertempat di gedung serbaguna Kalurahan Argodadi, penyuluhan dihadiri oleh Pamong Kalurahan Argodadi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kelembagaan kalurahan, dan perwakilan dari warga tidak mamp di Kalurahan Argodadi. Penyuluhan tersebut dilaksanakan terkait dengan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Sosialisasi Terkait Perlindungan Anak yang berhadapan dengan Hukum.
Endika Setyawan, S.H., dari LBH Tentrem menyampaikan, LBH Tentrem memberikan pelayanan secara cuma-cuma untuk warga yang tidak mampu. Pelayanan tersebut meliputi konsultasi hukum, pendampingan hukum, penyuluhan hukum, mediasi, serta permohonan magang.
Sementara itu, Listiya Purwa Kaliyanta, mewakili Pemerintah Kalurahan Argodadi mengucapkan terima kasih kepada LBH Tentrem yang telah memberikan penyuluuhan hukum untuk warga Kalurahan Argodadi. Ia berharap, dengan penyuluhan ini, warga Argodadi lebih memahami tentang hukum, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisa terselesaikan.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com